Senin, 17 Oktober 2016

PLAGIAT DALAM INTERNET

Dengan segala kecanggihan teknologi, menjadikan manusia menjadi pribadi yang malas. Salah satunya dapat kita lihat dari adanya plagiarism. Manusia cenderung lelah untuk berfikir, berinovasi dan mengembangkan ide-idenya untuk terlihat menarik. Mereka lebih memilih untuk memudahkan segalanya dengan menjiplak karya atau ide dari orang lain. Plagiarism ini banyak terjadi pada kalangan mahasiswa dan pekerja. Sebelum saya membahas masalah ini, baiknya kita semua tahu apa itu tindakan plagiat atau plagiarisme.

APASIH PLAGIAT ITU?
Menurut Wikipedia, Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Sedangkan menurut KBBI, plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.

APA SAJA HAL-HAL YANG TERGOLONG PLAGIARISME?
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat : 1. Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya. 2. Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan. 3. Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya. Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu: 1. “Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya. 2. “Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya. 3. “Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat. 4. “Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. 5. “Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.

BAGAIMANA SEJARAH MUNCULNYA PLAGIAT DALAM INTERNET?
http://oenshiuli.blogspot.co.id/2012/10/tugas-psikologi-dan-teknologi-internet_14.html
Sejarah singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja.Dua ratus lima puluh lima tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London.Selang lima tahun berikutnya, untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya “copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41).

APA SAJA ISU-ISU GLOBAL YANG BERKAITAN DENGAN PLAGIAT DALAM INTERNET?
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.

BAGAIMANA BENTUK-BENTUK PLAGIAT DALAM INTERNET SAAT INI?
Yang paling sering terjadi adalah ketika semua nya sudah disediakan oleh internet, maka kita sebagai pengguna dengan mudahnya untuk menyalin semua/sebagian dari yang telah disediaka tersebut. Contoh nya saja mahasiswa atau siswa yang membutuhkan materi untuk presentasi bisa mendapatkan dengan mudah melalui search engine yang ada di internet. Seketika semua yang dibutuhkan muncul. Tetapi kebanyakan kita tidak ”berterimakasih” kepada si pemberi informasi. Kita tidak mencantumkan nama si pengarang, tidak mencantumkan rujukan dari karangan atau kutipan yang kita ambil bahkan lebih parahnya lagi ada jenis plagiator yang mengaku bahwa karangan/kutipan/karya tersebut adalah berasal dari hasil pemikirannya sendiri. Ada lagi, pada media social Instagram. Demi terlihat mempunyai feed yang bagus, banyak orang mengunduh foto-foto yang kebanyakan tidak mencantumkan darimana ia mendapatkan foto tersebut. Apakah hal tersebut sudah biasa terjadi? Jawabannya iya.

KENAPA ORANG-ORANG BISA MELAKUKAN TINDAKAN PLAGIARISME? 
Dikutip dari http://salsabilasetiawan.blogspot.co.id/2014/01/plagiat-dalam-internet-seks-dalam_2.html Beberapa alasan yang memunculkan tindakan plagiarisme: • Kurangnya kesadaran beretika, entah itu sebagai citizen atau netizen. • Fasilitas internet • Perangkat teknologi informasi dengan mobilitas tinggi (semisal laptop dan PDA yang memberikan kemudahan dalam mengakses sumber daya internet). • Perubahan budaya; plagiarisme dikatakan sebagai suatu kegiatan kolaborasi dan perilaku pembelajaran, bukan pelanggaran. • Mendapatkan prestasi akademik dengan berbagai upaya. • Tersedianya search engine yang semakin mampu untuk menemukan sumber-sumber internet content yang dimaksud. • Para plagiator semakin professional dalam menggunakan dan mencari material yang dibutuhkan. Dengan kecanggihan dunia internet, segala informasi kini berada pada ujung jari saja, internet menjadi sebuah perpustakaan yang lengkap.



SOURCES :
https://nsaminingtyas.wordpress.com/2016/01/24/2pa04-tugas-iv-kelompok-6-plagiat-dalam-internet/ https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme http://kbbi.web.id/plagiat http://showyourimagination.blogspot.co.id/2015/01/2PA07-TugasIV-Kelompok5-PlagiatDalamInternet.html
http://salsabilasetiawan.blogspot.co.id/2014/01/plagiat-dalam-internet-seks-dalam_2.html
http://oenshiuli.blogspot.co.id/2012/10/tugas-psikologi-dan-teknologi-internet_14.html

0 komentar:

Posting Komentar